Senin, 23 September 2019

DINAMIKA PENYUSUNAN LED DAN LKPT PERGURUAN TINGGI


Menyusun  naskah akreditasi bagaikan melakukan sebuah penelitian. Penelitian yang akan mengungkap sesuatu yang telah terjadi pada  masa lalu, implementasinya pada saat ini dan relevansinya dengan masa depan.   
Pada instrumen baru BAN_PT 9 Kriteria, yang terdiri dari Laporan Evaluasi Diri (LED) dan Laporan Kinerja Perguruan Tinggi (LKPT)  untuk universitas,  tim penyusun  naskah  LED APT harus memahami pola penyusunan laporan evaluasi diri. Ada tiga kategori yang selalu berulang polanya pada setiap kriteria.
Kategori pertama adalah kebijakan. Pada kategori ini, tim akan sangat terbantu dengan adanya berbagai pedoman dan SK Rektor tentang berbagai kebijakan. Di sini menjelaskan tentang latar belakang, tujuan, rasional, mekanisme, dan standar serta strategi pencapaian. Semuanya masih berupa teori. Mengapa SK Rektor? Karena ini adalah pengelolaan perguruan tinggi. Undang-undang, peraturan presiden, peraturan menteri, dan semacamnya itu hanya referensi yang harus dijabarkan pada  level universitas.
 Kategori kedua adalah implementasi. Dalam instrumen biasa disebut Indikator Kinerja Utama dan Indikator Kinerja Tambahan, IKU dan IKT. IKU dan IKT ini adalah bukti kinerka, bukti bahwa rencana strategis dijalankan terwujud dalam berbagai program. Program inilah yang kemudian mewujud menjadi serpihan-serpihan kegiatan yang tentu tujuannya adalah mencapai sesuatu yang telah ditentukan lebih awal, sederhananya adalah tertuang dalam standar perguruan tinggi. Pada kategori ini, dokumen yang sangat membantu adalah laporan kegiatan, surat masuk dan surat keluar, serta dokumentasi humas. Sudahkan tim penyusun menjadikan laporan-lapoaran tersebut  sebagai  sumber data? Kegiatan tiga tahun berlalu tentu tidak dapat diingat semua pelaksanaan kegiatannya kapan, di mana, melibatkan siapa, bagaimana dilaksanakan, siapa yang melaksanakan, apa kegiatannya, dan seterusnya. Apalagi tim penyusun yang hamper-hampir memang tidak terlibat pada berbagai penyelenggaraan kegiatan dimaksud. Oleh karena itu, tim penyusun membutuhkan  bantuan dokumen seperti di atas.

Kategori ketiga adalah evaluasi dan tindak lanjut. Pada bagian ini, kelihatannya banyak perguruan tinggi sangat lemah. Evaluasi dilakukan tetapi seperlunya saja. Tidak didokumentasikan dan juga tidak mengikuti sistem evaluasi yang baik. Tidak terlihat menggunakan analisis SWOT atau root cause, fish bone, atau model lainnya. Karena kondisi yang demikian, tim penyususn perlu melakukan wawancara dengan top manajemen. Rektor, Wakil Rektor, Kepala Biro adalah sumber informasi yang dapat mengatasi kebuntuan berpikir. Ada banyak kegiatan yang sebenarnya sudah terlaksana tetapi informasinya tidak sampai kepada tim penyusun naskah APT. Informasi tersebut tidak sampai karena data hanya bersifat slide presentasi yang dipergunakan untuk kepentingan tertentu dan tidak didokumentasikan. Alhasil, tim merasa bahwa lembaga tempatnya bernaung belum melakukan banyak hal.

Saatnya kini, kita sebagai tim melakukan depth interview kepada Top Manajemen untuk menggali lebih dalam implementasi, evaluasi, dan tindak lanjut dari aktivitas tridarma dan aktivitas manajemen perguruan tinggi. Demikian juga sebaliknya, Top Manajemen dalam hal ini Rektor, Wakil Rektor I, Wakil Rektor II, Wakil Rektor III, Kepala Biro dan jajarannya ke bawah memberikan akses yang luas kepada tim untuk melakukan wawancara mendalam agar mendapatkan informasi dari perspektif Pimpinan. Top manajemen tentu akan menjadi sumber data dalam pengelolaan perguruan tinggi. Bagaimana caranya? Ya, bisa saja personal interview, atau jika memungkinkan ada FGD setiap kriteria dengan penanggung jawab utama kriteria. Di sinilah, penyusun dapat berdiskusi dengan pimpinan terutama tentang berbagai hal yang sudah dilakukan tetapi tidak terdokumentasi dengan baik. Harapannya adalah kesenjangan informasi bisa menjadi minimalis.

Selanjutnya, LKPT. Data yang tersaji dalam LKPT akan menjadi input penyusunan LED. Artinya jika data LKPT tidak dapat disajikan sebelum atau minimal bersamaan dengan penyusunan LED maka  tim LED pasti akan mengalami kebuntuan. Pasti. LKPT meminta data kuantitatif, angka-angka,  meski  pada bagian tertentu tetap saja meminta analisis, misalnya pada bagian kerja sama yang meminta manfaat kerja sama atau bukti pelaksanaan kerja sama. Di mana tim penyusun akan mengalami kebuntuan berpikir? Jawabannya adalah pada kategori kedua dan ketiga, implementasi dan evaluasi. Pada katergori kebijakan, LED dapat terisi sempurna karena banyak pedoman, selebihnya tidak dapat dijabarkan. Inilah filosofi instrument baru BAN-PT  APT 3.0 ini, LKPT menjadi input LED, dan di dalam LED, setiap criteria akan terdiri dari tiga kategori: kebijakan, implementasi, dan evaluasi serta tindak lanjut. Yah, siklus PPEPP.
Terakhir, pertemuan yang intens dengan semua tim dan sekali dua kali FGD sebelum tim dievakuasi ke tempat yang indah, aman, dan tenteram,  akan memperkaya khazanah tim tentang keunggulan-keunggulan yang dimiliki oleh lembaga kita, baik pada tahap kebijakan, implementasi, dan evaluasi serta tindak lanjut.

Tabik, ini bukan catatan kaki apalagi catatan pinggir.  Hanya teman minum kopi.
Selamat Tahun Baru 1441 Hijriah.
In********



0 komentar:

Posting Komentar