DINAMIKA PENYUSUNAN LED DAN LKPT PERGURUAN TINGGI
Menyusun naskah akreditasi bagaikan melakukan sebuah
penelitian. Penelitian yang akan mengungkap sesuatu yang telah terjadi
pada masa lalu, implementasinya pada
saat ini dan relevansinya dengan masa depan.
Pada instrumen baru BAN_PT 9
Kriteria, yang terdiri dari Laporan Evaluasi Diri (LED) dan Laporan Kinerja
Perguruan Tinggi (LKPT) untuk
universitas, tim penyusun naskah LED APT harus memahami pola penyusunan laporan
evaluasi diri. Ada tiga kategori yang selalu berulang polanya pada setiap kriteria.
Kategori pertama adalah
kebijakan. Pada kategori ini, tim akan sangat terbantu dengan adanya berbagai
pedoman dan SK Rektor tentang berbagai kebijakan. Di sini menjelaskan tentang
latar belakang, tujuan, rasional, mekanisme, dan standar serta strategi
pencapaian. Semuanya masih berupa teori. Mengapa SK Rektor? Karena ini adalah
pengelolaan perguruan tinggi. Undang-undang, peraturan presiden, peraturan
menteri, dan semacamnya itu hanya referensi yang harus dijabarkan pada level universitas.
Kategori kedua adalah implementasi. Dalam
instrumen biasa disebut Indikator Kinerja Utama dan Indikator Kinerja Tambahan,
IKU dan IKT. IKU dan IKT ini adalah bukti kinerka, bukti bahwa rencana
strategis dijalankan terwujud dalam berbagai program. Program inilah yang
kemudian mewujud menjadi serpihan-serpihan kegiatan yang tentu tujuannya adalah
mencapai sesuatu yang telah ditentukan lebih awal, sederhananya adalah tertuang
dalam standar perguruan tinggi. Pada kategori ini, dokumen yang sangat membantu
adalah laporan kegiatan, surat masuk dan surat keluar, serta dokumentasi humas.
Sudahkan tim penyusun menjadikan laporan-lapoaran tersebut sebagai
sumber data? Kegiatan tiga tahun berlalu tentu tidak dapat diingat semua
pelaksanaan kegiatannya kapan, di mana, melibatkan siapa, bagaimana
dilaksanakan, siapa yang melaksanakan, apa kegiatannya, dan seterusnya. Apalagi
tim penyusun yang hamper-hampir memang tidak terlibat pada berbagai penyelenggaraan
kegiatan dimaksud. Oleh karena itu, tim penyusun membutuhkan bantuan dokumen seperti di atas.
Kategori ketiga adalah evaluasi
dan tindak lanjut. Pada bagian ini, kelihatannya banyak perguruan tinggi sangat
lemah. Evaluasi dilakukan tetapi seperlunya saja. Tidak didokumentasikan dan
juga tidak mengikuti sistem evaluasi yang baik. Tidak terlihat menggunakan
analisis SWOT atau root cause, fish bone, atau model lainnya. Karena kondisi yang demikian, tim
penyususn perlu melakukan wawancara dengan top manajemen. Rektor, Wakil Rektor,
Kepala Biro adalah sumber informasi yang dapat mengatasi kebuntuan berpikir.
Ada banyak kegiatan yang sebenarnya sudah terlaksana tetapi informasinya tidak
sampai kepada tim penyusun naskah APT. Informasi tersebut tidak sampai karena
data hanya bersifat slide presentasi yang dipergunakan untuk kepentingan
tertentu dan tidak didokumentasikan. Alhasil, tim merasa bahwa lembaga
tempatnya bernaung belum melakukan banyak hal.
Saatnya kini, kita sebagai tim
melakukan depth interview kepada Top Manajemen untuk menggali lebih dalam
implementasi, evaluasi, dan tindak lanjut dari aktivitas tridarma dan aktivitas
manajemen perguruan tinggi. Demikian juga sebaliknya, Top Manajemen dalam hal
ini Rektor, Wakil Rektor I, Wakil Rektor II, Wakil Rektor III, Kepala Biro dan
jajarannya ke bawah memberikan akses yang luas kepada tim untuk melakukan
wawancara mendalam agar mendapatkan informasi dari perspektif Pimpinan. Top
manajemen tentu akan menjadi sumber data dalam pengelolaan perguruan tinggi. Bagaimana
caranya? Ya, bisa saja personal interview, atau jika memungkinkan ada FGD
setiap kriteria dengan penanggung jawab utama kriteria. Di sinilah, penyusun
dapat berdiskusi dengan pimpinan terutama tentang berbagai hal yang sudah
dilakukan tetapi tidak terdokumentasi dengan baik. Harapannya adalah
kesenjangan informasi bisa menjadi minimalis.
Selanjutnya, LKPT. Data yang
tersaji dalam LKPT akan menjadi input penyusunan LED. Artinya jika data LKPT
tidak dapat disajikan sebelum atau minimal bersamaan dengan penyusunan LED
maka tim LED pasti akan mengalami
kebuntuan. Pasti. LKPT meminta data kuantitatif, angka-angka, meski pada bagian tertentu tetap saja meminta
analisis, misalnya pada bagian kerja sama yang meminta manfaat kerja sama atau bukti
pelaksanaan kerja sama. Di mana tim penyusun akan mengalami kebuntuan berpikir?
Jawabannya adalah pada kategori kedua dan ketiga, implementasi dan evaluasi. Pada
katergori kebijakan, LED dapat terisi sempurna karena banyak pedoman,
selebihnya tidak dapat dijabarkan. Inilah filosofi instrument baru BAN-PT APT 3.0 ini, LKPT menjadi input LED, dan di
dalam LED, setiap criteria akan terdiri dari tiga kategori: kebijakan,
implementasi, dan evaluasi serta tindak lanjut. Yah, siklus PPEPP.
Terakhir, pertemuan yang intens
dengan semua tim dan sekali dua kali FGD sebelum tim dievakuasi ke tempat yang
indah, aman, dan tenteram, akan
memperkaya khazanah tim tentang keunggulan-keunggulan yang dimiliki oleh
lembaga kita, baik pada tahap kebijakan, implementasi, dan evaluasi serta
tindak lanjut.
Tabik, ini bukan catatan kaki
apalagi catatan pinggir. Hanya teman
minum kopi.
Selamat Tahun Baru 1441 Hijriah.
In********
0 komentar:
Posting Komentar